Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberikan paparan terkait pembentukan kader bela negara di Jakarta, Senin (12/10). Kementerian Pertahanan akan membentuk 4.500 kader pembina bela negara di 45 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang melibatkan peran seluruh kementerian/lembaga dan komponen bangsa lainnya dengan tujuan untuk mewujudkan Indonesia yang kuat.
© Rivan Awal Lingga /ANTARA
Pemerintah akan mewajibkan seluruh warga untuk ikut bela negara. Menurut Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, tak ada batasan umur dan profesi warga dalam bela negara. Mulai tukang ojek hingga rektor pun wajib ikut serta dalam bela negara.
Bila masyarakat tidak ikut serta dalam bela negara, ia mempersilakan mereka angkat kaki dari Indonesia. "Kalau tak suka bela negara di sini, tidak cinta tanah air, ya angkat kaki saja dari sini. Kita bangkit dan hancur harus bersama" ujar Ryamizard di kantornya, Senin (12/10/2015) seperti dikutip Detik.com.
Untuk mereka yang di bawah umur atau umurnya lebih dari 50 tahun, porsi latihan akan disesuaikan. Kurikulum bela negara, nantinya akan ada mulai TK hingga perguruan tinggi.
Dalam program ini, seperti ditulis Merdeka.com, masyarakat sipil akan dilatih selama sebulan.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan, Mayjen Hartind Asrin menambahkan, materi bela negara meliputi pemahaman empat pilar negara, sistem pertahanan semesta, dan pengenalan alutsista TNI. Juga ditambah lima nilai cinta tanah air, sadar bangsa, rela berkorban, dan Pancasila sebagai dasar negara.
Tempat-pelatihan kader bela negara di Rindam (Resimen Induk Kodam), Kodam, Korem dan lain sebagainya. Untuk pelatihan fisik, kata Hartind, tidak terlalu dibebankan. "Fisik cuma baris berbaris saja. Rohaninya yang kita isi dengan jiwa nasionalisme," ujarnya.
Usai mendapat latihan, peserta akan mendapat sebuah kartu anggota bela negara. Tapi kartu ini tak memiliki nilai khusus.
Program bela negara merupakan program inisiatif Kementerian Pertahanan. Menurut Ryamizard, bela negara bukan wajib militer. "Namun sebagai perwujudan hak dan kewajiban negara yang perlu disiapkan," ujarnya.
Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemenhan, Laksma M Faidal menyatakan, program bela negara tidak mencontoh Korea Selatan dan Singapura. "Kalau Korea Selatan dan Singapura itu wajib militer, kita wajib bela negara," kata dia seperti ditulis Republika.
Program ini akan membentuk 4.500 kader Pembina Bela Negara di 45 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Pembentukan Kader Pembina ini akan dibuka secara serentak Senin (19/10) pekan depan.
Program Bela Negara berkelanjutan digelar hingga tahun 2025. Ditargetkan 100 juta rakyat yang wajib ikut dalam program ini. Ryamizard berharap mulai pada tahun 2016 program ini dapat diselenggarakan oleh Pemda yang bekerjasama dengan TNI dan Polri. Tapi soal biaya pemerintah masih bungkam.
Anggota Komisi Pertahanan DPR, TB Hasanuddin menilai program ini sulit dimengerti. Ada tiga hal yang dia tak bisa dia pahami. Soal dana misalnya.
Sampai saat ini pemerintah belum pernah mendiskusikannya dengan DPR secara rinci. Berapa biaya yang dibutuhkan untuk melatih 100 juta orang itu.
Hasanuddin menghitung, jika dalam lima tahun ke depan dilatih sebanyak 50 juta orang, bila biaya pelatihan per orang Rp10 juta saja, maka dibutuhkan anggaran Rp 500 triliun. "Lalu uang dari mana?" ujarnya kepada Republika.
Untuk anggaran pengadaan alutsista TNI, ujarnya, pemerintah malah menguranginya. Kebutuhan alutsista tahun 2016 saja masih kurang Rp36 triliun.
Lalu soal target. Jika hingga 2025 dilatih 100 juta, berarti 10 juta orang per tahun atau 833 ribu orang per bulan. "Jumlah ini sangat fantastis," ujarnya.
Bandingkan saja dengan sarana pelatihan Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kemenhan yang hanya mampu menampung 600 orang.
Terakhir, soal dasar hukum tentang bela negara ini belum lengkap.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, bela negara baru ada dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1. Bunyinya "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan Negara. Ayat 5 pasal 30 tersebut juga dijelaskan, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang."
Nah, menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 Ayat 3 disebutkan, "Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan UU."
"Jadi sampai sekarang kita belum memiliki UU Bela Negara," kata mantan sekretaris militer presiden era Megawati Soekarnoputri itu. Sehingga, lanjutnya, peraturan-peratuan pendukungnya, seperti Perpres atau Keppres masih belum jelas.
Tanpa UU Bela Negara dan aturan pendukungnya akan sulit mewujudkan kebijakan dan upaya bela negara itu.
sumber : http://beritagar.id/artikel/berita/pemerintah-akan-wajibkan-semua-warga-ikut-bela-negara